Waralaba mesin kebugaran otot listrik EMS

Kirim permintaan
Waralaba mesin kebugaran otot listrik EMS
Rincian
Pihak A: Pihak B: BODYTECH CO., LTD Wilayah Resmi Pihak A: Berdasarkan kesetaraan dan saling menguntungkan, kedua belah pihak membuat dan menandatangani perjanjian berikut, kedua belah pihak harus menjalankan bisnis sesuai dengan syarat dan ketentuan berikut setelah ditandatangani . PASAL I....
Klasifikasi produk
EMS Seluruh Tubuh
Share to
Deskripsi

Pihak A:

Pihak B: BODYTECH CO., LTD

BB907 (26)

Wilayah Resmi Pihak A:

Berdasarkan kesetaraan dan saling menguntungkan, kedua belah pihak membuat dan mengadakan perjanjian berikut ini, kedua belah pihak harus menjalankan bisnis sesuai dengan syarat dan ketentuan berikut pada saat ditandatangani.


PASAL I.  JANJI TEMU

Janji temu. Pihak B dengan ini menunjuk Pihak A sebagai distributor Produk noneksklusif Pihak A di Wilayah, dan Pihak A menerima posisi tersebut. Dipahami bahwa Pihak A tidak dapat secara sah mencegah distributornya yang berlokasi di tempat lain untuk memasok Produk untuk dijual atau digunakan di dalam Wilayah dan Pihak A tidak memiliki kewajiban untuk melakukannya.


Referensi. Jika Pihak B atau Afiliasi mana pun dihubungi oleh pihak mana pun yang menanyakan tentang pembelian Produk di Wilayah, Pihak B harus, atau akan menyebabkan Afiliasi tersebut, merujuk pihak tersebut ke Pihak A.


Hubungan Para Pihak. Pihak A adalah kontraktor independen dan bukan perwakilan hukum atau agen dari Pihak B untuk tujuan apa pun dan tidak akan memiliki hak atau wewenang (kecuali sebagaimana ditentukan secara tegas dalam Perjanjian ini) untuk menimbulkan, menganggap, atau membuat secara tertulis atau sebaliknya, jaminan apa pun atas bagian dari Pihak B. Pihak B tidak akan menjalankan kontrol apa pun atas karyawan Pihak A, yang semuanya sepenuhnya berada di bawah kendali Pihak A. Pihak A harus bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaian karyawan Pihak A.


BB907 (7)

PASAL II.  PRODUK

Penjualan Produk

Pihak A akan menggunakan upaya terbaiknya untuk mendistribusikan Produk dan mengembangkan sepenuhnya pasar Produk di dalam Wilayah. Para pihak telah berkonsultasi bersama dan sekarang setuju bahwa jika upaya terbaik Pihak A digunakan sebagaimana diatur dalam Bagian ini, minimal Produk ("Lampiran A") akan dibeli dan didistribusikan di Wilayah selama tahun pertama Perjanjian ini. Pada setiap awal tahun berikutnya para pihak akan berkonsultasi bersama dengan itikad baik dan menyepakati Potensi Pasar Tahunan yang berlaku untuk tahun tersebut; asalkan, bagaimanapun, jika mereka tidak setuju, Potensi Pasar Tahunan untuk tahun sebelumnya akan berlaku untuk tahun berjalan.


Produk yang Bersaing.Pihak A setuju untuk tidak mendistribusikan atau mewakili Produk apa pun di Wilayah yang bersaing dengan Produk selama jangka waktu Perjanjian ini atau perpanjangannya.


Periklanan.Pihak A berhak, selama jangka waktu kedistributoran yang dibuat oleh Perjanjian ini dan setiap perpanjangannya, untuk mengiklankan dan mempertahankan diri sebagai Pihak A resmi dari Produk. Setiap saat selama jangka waktu kedistributoran yang dibuat oleh Perjanjian ini dan perpanjangannya, Pihak A akan menggunakan Merek Dagang di semua iklan dan kegiatan lain yang dilakukan oleh Pihak A untuk mempromosikan penjualan Produk.


Produk baru.Jika Pihak B atau Afiliasi mana pun sekarang atau selanjutnya memproduksi atau mendistribusikan, atau mengusulkan untuk memproduksi atau mendistribusikan, produk apa pun selain Produk, Pihak B harus segera memberi tahu, atau menyebabkan Afiliasi tersebut memberi tahu, Pihak A tentang fakta tersebut dan semua perincian mengenai produk itu. Pihak A dapat meminta hak distribusi dari Pihak B untuk produk tersebut di Wilayah, atau bagiannya, dan jika diminta, Pihak B akan memberikan, atau akan menyebabkan Afiliasi subjek memberikan, hak distribusi tersebut kepada Pihak A dengan syarat dan ketentuan tidak kalah menguntungkan dari yang diatur dalam Perjanjian ini sehubungan dengan Produk. Jika Pihak A tidak mendapatkan hak distribusi tersebut atau memperolehnya hanya untuk sebagian Wilayah, dan Pihak B atau Afiliasi kemudian ingin menawarkan hak distribusi tersebut untuk Wilayah atau bagian mana pun darinya kepada pihak lain, Pihak B harus terlebih dahulu, atau akan menyebabkan Afiliasi tersebut untuk pertama-tama membuat penawaran tersebut secara tertulis kepada Pihak A dengan syarat dan ketentuan yang akan ditentukan sepenuhnya dalam penawaran tersebut. Penawaran itu harus berisi deskripsi lengkap tentang produk yang dimaksud dan operasinya. Pihak A dapat meminta, dan Pihak B harus segera memberikan, atau akan menyebabkan Afiliasi tersebut segera memberikan, informasi lebih lanjut mengenai produk atau penawaran tersebut. Jika Pihak A gagal menerima penawaran tersebut, Pihak B atau Afiliasi kemudian dapat menawarkan produk tersebut kepada pihak lain untuk didistribusikan di Wilayah, tetapi tidak dapat menawarkannya dengan syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan daripada yang ditawarkan kepada Pihak A. Jika Pihak B atau Afiliasi ingin membuat penawaran yang lebih baik kepada pihak lain, Pihak B pertama-tama harus, atau akan menyebabkan afiliasi terlebih dahulu, membuat penawaran yang lebih baik tersebut kepada Pihak A sesuai dengan prosedur yang ditetapkan di atas.

BB907 (14)

Suku Cadang dan Aksesoris.Distributor harus menyimpan persediaan Suku Cadang dan Aksesori yang memadai untuk servis Barang. Suku Cadang atau Aksesori yang tidak diproduksi oleh Pemasok tidak boleh digunakan sehubungan dengan Barang kecuali telah disetujui secara tertulis oleh Pemasok.


Tag populer: Mesin Fitness Otot Listrik EMS Waralaba, pemasok, produsen, disesuaikan, beli, harga, kutipan

Kirim permintaan